Subrogasi
Subrogasi adalah penggantian posisi kreditur oleh pihak lain yang telah melunasi utang debitur.Dalam hukum perdata, subrogasi dapat terjadi karena perjanjiβ¦
Subrogasi adalah penggantian posisi kreditur oleh pihak lain yang telah melunasi utang debitur.
Dalam hukum perdata, subrogasi dapat terjadi karena perjanjian atau ketentuan undang-undang dan memindahkan hak tagih kepada pihak baru.
- Perpindahan hak kreditur
- Terjadi setelah pelunasan utang
- Diatur dalam KUHPerdata
Bagi lembaga pembiayaan dan perusahaan asuransi, subrogasi penting dalam pengalihan hak penagihan dan penyelesaian klaim.
Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.
Istilah Hukum Lainnya
Lihat SemuaLayanan Dokumen Hukum
Lihat SemuaDari pemahaman istilah ke dokumen yang sah β advokat YAPLegal.id siap membantu Anda dari A sampai Z.
Artikel Blog Terbaru
Lihat SemuaDari Istilah ke Solusi Nyata
Memahami Subrogasi baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.