Istilah Hukum & Bisnis

SAFE Note dan Convertible Note

SAFE (Simple Agreement for Future Equity) adalah instrumen investasi awal (early-stage) di mana investor memberikan modal kepada startup dengan imbalan hak…

SAFE Note dan Convertible Note
Definisi & Penjelasan Lengkap

SAFE (Simple Agreement for Future Equity) adalah instrumen investasi awal (early-stage) di mana investor memberikan modal kepada startup dengan imbalan hak untuk memperoleh saham di masa depan pada saat terjadinya peristiwa pemicu (trigger event) seperti putaran pendanaan berikutnya, akuisisi, atau IPO, tanpa menetapkan valuasi saat investasi dilakukan. Convertible Note adalah instrumen utang yang dapat dikonversi menjadi saham pada kondisi tertentu dan umumnya memuat bunga serta tanggal jatuh tempo.

Di Indonesia, implementasi SAFE dan convertible note menghadapi tantangan hukum karena UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT tidak secara eksplisit mengakui instrumen ini. Praktisi hukum umumnya mengimplementasikannya melalui kombinasi: perjanjian investasi bersyarat, perjanjian opsi saham, atau obligasi konversi yang diatur dalam anggaran dasar PT. Untuk startup berbadan hukum asing (BVI, Cayman, Singapore), SAFE lebih mudah diimplementasikan sesuai hukum yurisdiksi penerbitan.

Dalam praktik pendampingan hukum startup tahap awal, advokat perlu mengedukasi klien tentang perbedaan substansial: SAFE tidak memiliki bunga dan tanggal jatuh tempo sehingga lebih founder-friendly, sedangkan convertible note menimbulkan kewajiban utang yang wajib dilunasi jika tidak ada pemicu konversi. Pemilihan instrumen harus mempertimbangkan: profil investor, regulasi perpajakan atas konversi instrumen ke saham, serta kesiapan struktur hukum PT Indonesia untuk mengakomodasi mekanisme konversi yang diperjanjikan.

Perlu Bantuan?
Istilah SAFE Note dan Convertible Note muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami SAFE Note dan Convertible Note baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Privat Pesan Dokumen Hukum