Restorative Justice
Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan keadaan korban, pelaku, dan masyarakat dibanding sekadar penghuβ¦
Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan keadaan korban, pelaku, dan masyarakat dibanding sekadar penghukuman. Praktiknya diatur melalui Peraturan Kejaksaan dan Peraturan Kepolisian.
Dalam mekanisme restorative justice, perkara tertentu dapat diselesaikan di luar persidangan melalui perdamaian, ganti kerugian, dan kesepakatan para pihak dengan mempertimbangkan syarat hukum tertentu.
- Berbasis pemulihan dan perdamaian
- Diatur dalam regulasi kejaksaan dan kepolisian
- Tidak berlaku untuk seluruh tindak pidana
Dalam praktik bisnis, pendekatan restorative justice sering dipertimbangkan pada perkara kerugian ringan atau sengketa tertentu untuk mengurangi dampak reputasi dan biaya litigasi.
Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.
Istilah Hukum Lainnya
Lihat SemuaLayanan Dokumen Hukum
Lihat SemuaDari pemahaman istilah ke dokumen yang sah β advokat YAPLegal.id siap membantu Anda dari A sampai Z.
Artikel Blog Terbaru
Lihat SemuaDari Istilah ke Solusi Nyata
Memahami Restorative Justice baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.