Putusan Lepas
Putusan Lepas atau lepas dari segala tuntutan hukum adalah putusan yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tiβ¦
Putusan Lepas atau lepas dari segala tuntutan hukum adalah putusan yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana menurut hukum.
Putusan ini berbeda dengan putusan bebas karena hakim mengakui fakta perbuatan terjadi, tetapi unsur pidananya tidak terpenuhi atau terdapat alasan pembenar.
- Perbuatan terbukti tetapi bukan tindak pidana
- Berbeda dengan putusan bebas
- Dapat berkaitan dengan alasan pembenar
Bagi penasihat hukum, argumentasi mengenai sifat non-pidana suatu tindakan sering menjadi fokus utama dalam perkara bisnis, kontrak, atau sengketa administratif yang dikriminalisasi.
Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.
Istilah Hukum Lainnya
Lihat SemuaLayanan Dokumen Hukum
Lihat SemuaDari pemahaman istilah ke dokumen yang sah β advokat YAPLegal.id siap membantu Anda dari A sampai Z.
Artikel Blog Terbaru
Lihat SemuaDari Istilah ke Solusi Nyata
Memahami Putusan Lepas baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.