Istilah Hukum & Bisnis

Putusan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali

Putusan pengadilan adalah produk akhir proses litigasi berupa penetapan hakim atas sengketa yang diperiksa. Upaya hukum terhadap putusan yang tidak memuask…

Putusan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali
Definisi & Penjelasan Lengkap

Putusan pengadilan adalah produk akhir proses litigasi berupa penetapan hakim atas sengketa yang diperiksa. Upaya hukum terhadap putusan yang tidak memuaskan terdiri atas dua jenis: upaya hukum biasa (banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung) dan upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK). Dasar hukumnya adalah UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan KUHAP untuk perkara pidana.

Batas waktu banding adalah 14 hari sejak putusan diucapkan (pidana) atau sejak pemberitahuan putusan (perdata). Kasasi diajukan dalam 14 hari setelah putusan banding. Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat diajukan 1 kali berdasarkan alasan limitatif: novum (bukti baru), kekhilafan hakim, atau pertentangan antar putusan. Putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap disebut inkracht van gewijsde.

Dalam praktik, strategi upaya hukum harus dianalisis secara cermat karena setiap tingkat memiliki karakteristik berbeda. MA pada tingkat kasasi hanya memeriksa penerapan hukum, bukan fakta. Oleh karena itu, memori kasasi harus fokus pada argumentasi judex juris, bukan pengulangan fakta persidangan. Advokat berpengalaman memahami pola putusan Mahkamah Agung (yurisprudensi) sebagai acuan dalam merancang strategi kasasi yang efektif.

Perlu Bantuan?
Istilah Putusan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Putusan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Privat Pesan Dokumen Hukum