Istilah Hukum & Bisnis

Presumption of Innocence (Presumptio Innocentiae)

Presumptio innocentiae atau asas praduga tak bersalah adalah prinsip fundamental hukum pidana yang menyatakan bahwa setiap orang yang diduga melakukan tind…

Presumption of Innocence (Presumptio Innocentiae)
Definisi & Penjelasan Lengkap

Presumptio innocentiae atau asas praduga tak bersalah adalah prinsip fundamental hukum pidana yang menyatakan bahwa setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di Indonesia, asas ini diatur dalam Pasal 8 UU No. 14 Tahun 1970 (sekarang UU Kekuasaan Kehakiman) dan Pasal 18 UU Advokat.

Dalam konteks pemberantasan korupsi Indonesia, asas praduga tidak bersalah sering bergesekan dengan tekanan publik dan pemberitaan media yang cenderung memvonis tersangka sebelum persidangan. KPK sebagai institusi juga kerap mengumumkan identitas tersangka segera setelah penetapan, yang dari perspektif hak asasi manusia dapat dianggap bertentangan dengan asas ini, meskipun dianggap sebagai bagian dari transparansi institusi.

Advokat yang mendampingi klien yang menjadi tersangka KPK perlu aktif menjaga reputasi klien di ruang publik sambil tetap patuh pada larangan berkomentar yang dapat dianggap menghalangi proses hukum. Pernyataan publik yang salah dapat digunakan sebagai bukti niat klien. Koordinasi antara advokat hukum dan konsultan komunikasi korporat sangat penting dalam perkara korupsi berprofil tinggi.

Perlu Bantuan?
Istilah Presumption of Innocence (Presumptio Innocentiae) muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Presumption of Innocence (Presumptio Innocentiae) baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Privat Pesan Dokumen Hukum