Presumption of Innocence
Presumption of Innocence atau praduga tidak bersalah adalah asas hukum yang menyatakan seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadβ¦
Presumption of Innocence atau praduga tidak bersalah adalah asas hukum yang menyatakan seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Walaupun berasal dari tradisi hukum Latin dan internasional, asas ini diadopsi dalam sistem hukum Indonesia melalui KUHAP dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Aparat penegak hukum wajib menghormati hak tersangka selama proses pemeriksaan.
- Melindungi hak tersangka dan terdakwa
- Menjadi prinsip utama fair trial
- Berlaku sejak tahap penyidikan
Dalam praktik bisnis dan korporasi, asas ini penting untuk menghindari stigma prematur terhadap direksi atau perusahaan yang sedang menjalani pemeriksaan pidana.
Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.
Istilah Hukum Lainnya
Lihat SemuaLayanan Dokumen Hukum
Lihat SemuaDari pemahaman istilah ke dokumen yang sah β advokat YAPLegal.id siap membantu Anda dari A sampai Z.
Artikel Blog Terbaru
Lihat SemuaDari Istilah ke Solusi Nyata
Memahami Presumption of Innocence baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.