Istilah Hukum & Bisnis

Pre-Money Valuation

Pre-Money Valuation adalah nilai perusahaan yang disepakati antara pendiri dan investor sebelum dana investasi baru masuk ke perusahaan. Valuasi ini menjad…

Pre-Money Valuation
Definisi & Penjelasan Lengkap

Pre-Money Valuation adalah nilai perusahaan yang disepakati antara pendiri dan investor sebelum dana investasi baru masuk ke perusahaan. Valuasi ini menjadi dasar penghitungan persentase kepemilikan yang akan diperoleh investor: persentase investor = jumlah investasi Γ· (Pre-Money Valuation + jumlah investasi).

Pre-Money Valuation pada tahap awal startup β€” khususnya pre-revenue atau pre-product β€” bersifat sangat subjektif karena tidak dapat didasarkan pada metode valuasi konvensional berbasis arus kas (DCF) yang memerlukan data historis keuangan yang memadai. Faktor penentu utamanya meliputi: kekuatan tim pendiri, ukuran pasar yang dituju (Total Addressable Market), keunikan teknologi atau model bisnis, traksi awal, dan kondisi pasar modal ventura secara umum.

Perbedaan antara Pre-Money dan Post-Money Valuation krusial dalam negosiasi: investor yang tidak cermat dapat salah menginterpretasikan angka valuasi yang disebut pendiri. Sebagai contoh, Pre-Money Valuation Rp100 miliar dengan investasi Rp25 miliar menghasilkan Post-Money Valuation Rp125 miliar dan kepemilikan investor 20% β€” bukan 25% yang akan terjadi apabila angka Rp100 miliar diperlakukan sebagai Post-Money Valuation.

Perlu Bantuan?
Istilah Pre-Money Valuation muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Pre-Money Valuation baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Privat Pesan Dokumen Hukum