Istilah Hukum & Bisnis

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoper…

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Definisi & Penjelasan Lengkap

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Kewajiban pendaftaran PSE diatur dalam PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan dipertegas melalui Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 yang telah diubah beberapa kali.

PSE lingkup privat yang wajib mendaftar meliputi: portal web dan/atau aplikasi yang digunakan untuk layanan perdagangan elektronik, layanan keuangan digital, layanan konten, layanan komunikasi, layanan mesin pencari, dan layanan pemrosesan data pribadi dalam skala tertentu. Pendaftaran dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan portal pendaftaran PSE Kominfo. PSE asing yang melayani pengguna di Indonesia wajib mendaftar dan menunjuk perwakilan di Indonesia.

Dalam praktik hukum teknologi informasi, ketidakpatuhan pendaftaran PSE berakibat pada pemutusan akses (blokir) oleh Kominfo setelah diberikan peringatan. Kejadian blokir terhadap platform global pada Juli 2022 menjadi preseden penting. Advokat yang mendampingi perusahaan teknologi wajib memastikan: kepatuhan pendaftaran PSE, pemenuhan kewajiban penyimpanan data di wilayah Indonesia untuk data tertentu berdasarkan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, serta kesiapan mematuhi permintaan akses data dari aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Perlu Bantuan?
Istilah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Privat Pesan Dokumen Hukum