Istilah Hukum & Bisnis

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (PJT)

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (PJT) adalah penyelenggara yang memberikan layanan jasa telekomunikasi kepada masyarakat dengan menggunakan jaringan tele…

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (PJT)
Definisi & Penjelasan Lengkap

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (PJT) adalah penyelenggara yang memberikan layanan jasa telekomunikasi kepada masyarakat dengan menggunakan jaringan telekomunikasi yang dimiliki sendiri atau milik penyelenggara jaringan lain. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 dan PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, jenis penyelenggaraan telekomunikasi terdiri atas: penyelenggara jaringan telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi, dan penyelenggara telekomunikasi khusus.

Izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi diterbitkan oleh Menteri Kominfo setelah melalui evaluasi teknis dan administratif. Jenis izin jasa telekomunikasi meliputi: jasa teleponi dasar, jasa nilai tambah teleponi, dan jasa multimedia. Penyelenggara jaringan bergerak seluler diwajibkan melakukan registrasi SIM card dengan NIK dan KK berdasarkan Permenkominfo No. 12 Tahun 2016 dan perubahannya, sebagai langkah perlindungan konsumen dan pencegahan penyalahgunaan.

Dalam konteks hukum bisnis telekomunikasi, perusahaan teknologi yang menyediakan layanan komunikasi berbasis internet (OTT β€” Over the Top seperti WhatsApp, Zoom, Teams) berada dalam area abu-abu regulasi: secara teknis mereka bukan PJT namun memberikan layanan substitusi jasa telekomunikasi. Kominfo sedang menyiapkan kerangka regulasi OTT yang akan mewajibkan kontribusi ke pembangunan infrastruktur telekomunikasi nasional, yang perlu dipantau secara cermat oleh perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia.

Perlu Bantuan?
Istilah Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (PJT) muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (PJT) baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Privat Pesan Dokumen Hukum