Istilah Hukum & Bisnis

Penyadapan, Digital Forensik, dan Chain of Custody

Penyadapan adalah kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elek…

Penyadapan, Digital Forensik, dan Chain of Custody
Definisi & Penjelasan Lengkap

Penyadapan adalah kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik. Berdasarkan Pasal 31 UU ITE, penyadapan tanpa hak dipidana hingga 10 tahun penjara. Penyadapan yang sah untuk kepentingan penegakan hukum wajib dilakukan berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018 (Terorisme), UU No. 30 Tahun 2002 (KPK), dan mekanisme yang diatur dalam peraturan pelaksana masing-masing lembaga penegak hukum.

Digital forensik adalah disiplin ilmu dan praktik mengumpulkan, mengidentifikasi, mengekstrak, mempreservasi, dan mendokumentasikan bukti digital sesuai standar yang dapat diterima oleh pengadilan. Standar yang lazim digunakan di Indonesia mengacu pada NIST SP 800-86 dan pedoman dari BSSN. Chain of custody adalah rekam jejak dokumentasi yang menjamin keaslian, integritas, dan ketidaktercampuran bukti digital sejak pengumpulan hingga presentasi di persidangan.

Dalam praktik penanganan perkara siber dan korupsi, pelanggaran chain of custody β€” misalnya bukti digital diakses tanpa pencatatan, hash tidak diverifikasi sebelum dan sesudah penyalinan, atau media penyimpanan tidak disegel β€” dapat menjadi dasar advokat mengajukan keberatan atas admissibilitas bukti di persidangan. Advokat modern yang menangani perkara siber perlu berkolaborasi dengan digital forensic expert yang kompeten sebagai bagian integral dari tim pembelaan sejak tahap penyidikan.

Perlu Bantuan?
Istilah Penyadapan, Digital Forensik, dan Chain of Custody muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Penyadapan, Digital Forensik, dan Chain of Custody baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Privat Pesan Dokumen Hukum