Peninjauan Kembali
Peninjauan Kembali atau PK adalah upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengaturannya β¦
Peninjauan Kembali atau PK adalah upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengaturannya terdapat dalam KUHAP dan Undang-Undang Mahkamah Agung.
PK dapat diajukan apabila ditemukan novum atau bukti baru, terdapat kekhilafan hakim, atau terjadi kekeliruan nyata dalam putusan. Permohonan PK diperiksa langsung oleh Mahkamah Agung.
- Upaya hukum luar biasa
- Diajukan terhadap putusan inkracht
- Diperiksa oleh Mahkamah Agung
Dalam praktik perkara pidana korporasi dan tindak pidana khusus, PK sering digunakan untuk memperjuangkan koreksi putusan yang dianggap tidak sesuai fakta atau munculnya bukti baru yang signifikan.
Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.
Istilah Hukum Lainnya
Lihat SemuaLayanan Dokumen Hukum
Lihat SemuaDari pemahaman istilah ke dokumen yang sah β advokat YAPLegal.id siap membantu Anda dari A sampai Z.
Artikel Blog Terbaru
Lihat SemuaDari Istilah ke Solusi Nyata
Memahami Peninjauan Kembali baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.