Pengadilan
Pengadilan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik β¦
Pengadilan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Struktur dan kewenangan pengadilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Undang-Undang Mahkamah Agung. Di Indonesia, lingkungan peradilan terdiri atas peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Dalam praktik penanganan perkara pidana, pengadilan memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan dakwaan yang diajukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Pengadilan negeri menjadi forum utama untuk pemeriksaan tingkat pertama, termasuk sidang pembuktian, pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa.
- Dasar hukum utama: UU No. 48 Tahun 2009
- Lembaga terkait: Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian
- Fungsi praktis: pemeriksaan perkara, putusan pidana, eksekusi hukum
Bagi praktisi hukum dan konsultan litigasi, pemahaman struktur pengadilan penting untuk menentukan kompetensi absolut, pengajuan upaya hukum, serta strategi administrasi perkara elektronik melalui sistem e-Court dan e-Litigasi.
Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.
Istilah Hukum Lainnya
Lihat SemuaLayanan Dokumen Hukum
Lihat SemuaDari pemahaman istilah ke dokumen yang sah β advokat YAPLegal.id siap membantu Anda dari A sampai Z.
Artikel Blog Terbaru
Lihat SemuaDari Istilah ke Solusi Nyata
Memahami Pengadilan baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.