Istilah Hukum & Bisnis

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Properti

Transaksi properti di Indonesia dikenakan berbagai kewajiban pajak yang kompleks. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dikenakan atas penyerahan rumah susun, apar…

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Properti
Definisi & Penjelasan Lengkap

Transaksi properti di Indonesia dikenakan berbagai kewajiban pajak yang kompleks. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dikenakan atas penyerahan rumah susun, apartemen, kondotel, dan properti komersial oleh pengembang yang merupakan PKP (Pengusaha Kena Pajak) berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP. Tarif PPN standar adalah 11% (2022) yang meningkat menjadi 12% (2025). Fasilitas pembebasan PPN diberikan untuk rumah sederhana dan rumah susun sederhana dengan batasan harga yang ditetapkan dalam PMK No. 60/PMK.010/2023.

Selain PPN, transaksi properti juga dikenakan: BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5% dari NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) dikurangi NPOPTKP, yang merupakan pajak daerah berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD; serta PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 2,5% dari nilai bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang disetorkan oleh penjual berdasarkan PP No. 34 Tahun 2016.

Dalam praktik transaksi properti skala besar, konsultan hukum dan pajak harus menganalisis: apakah struktur transaksi sebaiknya menggunakan asset deal (pengalihan aset langsung, dikenakan semua pajak di atas) atau share deal (pengalihan saham perusahaan pemilik properti, dikenakan PPh atas capital gain dan BPHTB dengan skema tertentu) untuk optimasi beban pajak yang sah. Klien properti asing perlu memperhatikan implikasi tax treaty Indonesia dengan negara asal investor dalam perencanaan struktur akuisisi properti.

Perlu Bantuan?
Istilah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Properti muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Properti baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Privat Pesan Dokumen Hukum