Novum
Novum adalah bukti baru yang ditemukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan dapat digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali.Buβ¦
Novum adalah bukti baru yang ditemukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan dapat digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali.
Bukti baru tersebut harus memiliki relevansi signifikan yang berpotensi mengubah putusan apabila sudah diketahui sejak pemeriksaan perkara sebelumnya.
- Digunakan dalam Peninjauan Kembali
- Harus berupa bukti yang benar-benar baru
- Dapat mempengaruhi hasil putusan
Bagi advokat dan konsultan hukum, identifikasi novum memerlukan investigasi mendalam serta evaluasi apakah bukti tersebut memenuhi standar hukum untuk diterima Mahkamah Agung.
Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.
Istilah Hukum Lainnya
Lihat SemuaLayanan Dokumen Hukum
Lihat SemuaDari pemahaman istilah ke dokumen yang sah β advokat YAPLegal.id siap membantu Anda dari A sampai Z.
Artikel Blog Terbaru
Lihat SemuaDari Istilah ke Solusi Nyata
Memahami Novum baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.