Nebis in Idem
Nebis in Idem adalah asas hukum yang melarang seseorang diadili dua kali atas perkara yang sama setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.Asas ini diaturβ¦
Nebis in Idem adalah asas hukum yang melarang seseorang diadili dua kali atas perkara yang sama setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Asas ini diatur dalam KUHP dan KUHAP untuk menjamin kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan proses pidana terhadap seseorang.
- Melarang pengadilan dua kali untuk perkara sama
- Menjamin kepastian hukum
- Berlaku setelah putusan inkracht
Dalam praktik korporasi, asas nebis in idem sering menjadi dasar keberatan apabila perusahaan atau direksi diperiksa kembali atas fakta hukum yang telah diputus pengadilan sebelumnya.
Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.
Istilah Hukum Lainnya
Lihat SemuaLayanan Dokumen Hukum
Lihat SemuaDari pemahaman istilah ke dokumen yang sah β advokat YAPLegal.id siap membantu Anda dari A sampai Z.
Artikel Blog Terbaru
Lihat SemuaDari Istilah ke Solusi Nyata
Memahami Nebis in Idem baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.