Istilah Hukum & Bisnis

Ne Bis In Idem

Ne bis in idem (Latin: tidak dua kali untuk hal yang sama) adalah asas hukum pidana yang melarang seseorang diadili dan dipidana dua kali atas perbuatan ya…

Ne Bis In Idem
Definisi & Penjelasan Lengkap

Ne bis in idem (Latin: tidak dua kali untuk hal yang sama) adalah asas hukum pidana yang melarang seseorang diadili dan dipidana dua kali atas perbuatan yang sama yang telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di Indonesia, asas ini diatur dalam Pasal 76 KUHP dan Pasal 18 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman sebagai salah satu asas peradilan yang adil.

Dalam praktik perkara korupsi, penerapan ne bis in idem menjadi rumit ketika seorang terdakwa telah diputus bebas atas satu dakwaan korupsi, kemudian penyidik menemukan bukti baru dan ingin menyidiknya kembali. Jika perbuatannya identik (tempus, locus, dan actus yang sama), maka penyidikan baru melanggar asas ini. Namun jika perbuatannya berbeda meskipun berkaitan, penyidikan baru tetap dapat dilakukan.

Kompleksitas lebih lanjut muncul ketika perkara korupsi dan TPPU didakwakan secara terpisah dalam dua persidangan yang berbeda, meski bersumber dari transaksi yang sama. Advokat perlu menganalisis secara cermat apakah actus reus dalam dakwaan TPPU benar-benar berbeda dari dakwaan korupsi, dan jika tidak, dapat mengajukan eksepsi berbasis ne bis in idem sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai.

Perlu Bantuan?
Istilah Ne Bis In Idem muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Ne Bis In Idem baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Privat Pesan Dokumen Hukum