Istilah Hukum & Bisnis

Merger, Akuisisi, dan Due Diligence

Merger adalah penggabungan dua atau lebih perseroan menjadi satu perseroan yang mengambil alih seluruh aktiva dan pasiva perseroan-perseroan yang bergabung…

Merger, Akuisisi, dan Due Diligence
Definisi & Penjelasan Lengkap

Merger adalah penggabungan dua atau lebih perseroan menjadi satu perseroan yang mengambil alih seluruh aktiva dan pasiva perseroan-perseroan yang bergabung. Akuisisi adalah pengambilalihan saham atau aset perusahaan lain sehingga mengakibatkan beralihnya pengendalian. Keduanya diatur dalam Pasal 122-137 UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT dan PP No. 57 Tahun 2010 yang mewajibkan notifikasi ke KPPU jika nilai transaksi melampaui ambang batas tertentu.

Due diligence (uji tuntas) adalah proses investigasi menyeluruh terhadap aspek hukum, keuangan, operasional, dan pajak perusahaan target sebelum transaksi M&A diselesaikan. Legal due diligence mencakup pemeriksaan: akta pendirian dan perubahannya, perizinan usaha, kontrak material, sengketa yang sedang berjalan, kewajiban ketenagakerjaan, dan status kekayaan intelektual. Temuan negatif dalam due diligence dapat menjadi dasar renegosiasi harga, indemnity clause, atau bahkan pembatalan transaksi.

Dalam praktik M&A Indonesia, Surat Representasi dan Garansi (Representations and Warranties) dalam Sale and Purchase Agreement (SPA) menjadi instrumen kunci mengalokasikan risiko hukum antara penjual dan pembeli pasca-closing. Pelanggaran representasi dan garansi dapat memicu klaim indemnifikasi. Law firm yang menangani M&A besar wajib memiliki tim multidisiplin yang mencakup spesialis hukum korporat, pajak, ketenagakerjaan, properti, dan kekayaan intelektual secara terintegrasi.

Perlu Bantuan?
Istilah Merger, Akuisisi, dan Due Diligence muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Merger, Akuisisi, dan Due Diligence baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Privat Pesan Dokumen Hukum