Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK adalah lembaga negara yang bertugas memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi maupun korban tindak pβ¦
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK adalah lembaga negara yang bertugas memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi maupun korban tindak pidana.
Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Perlindungan dapat berupa keamanan, bantuan medis, psikologis, hingga kompensasi tertentu.
- Memberikan perlindungan saksi dan korban
- Diatur dalam undang-undang khusus
- Berperan penting dalam perkara sensitif
Dalam perkara korupsi dan kejahatan terorganisir, koordinasi dengan LPSK sering menjadi faktor penting untuk menjaga keselamatan pihak yang memberikan keterangan penting.
Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.
Istilah Hukum Lainnya
Lihat SemuaLayanan Dokumen Hukum
Lihat SemuaDari pemahaman istilah ke dokumen yang sah β advokat YAPLegal.id siap membantu Anda dari A sampai Z.
Artikel Blog Terbaru
Lihat SemuaDari Istilah ke Solusi Nyata
Memahami Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.