Istilah Hukum & Bisnis

Legal Standing dan Class Action

Legal standing adalah kewenangan atau kapasitas hukum seseorang atau lembaga untuk mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan. Tanpa legal standing y…

Legal Standing dan Class Action
Definisi & Penjelasan Lengkap

Legal standing adalah kewenangan atau kapasitas hukum seseorang atau lembaga untuk mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan. Tanpa legal standing yang memadai, gugatan akan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk). Dalam hukum acara Indonesia, legal standing mensyaratkan adanya kepentingan hukum langsung (point d'interet, point d'action) dari pihak yang mengajukan gugatan.

Class action (gugatan kelompok) adalah gugatan yang diajukan oleh satu atau beberapa orang mewakili sekelompok orang yang memiliki kesamaan fakta dan dasar hukum, tanpa harus memperoleh kuasa dari seluruh anggota kelompok. Diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2002, class action efektif untuk sengketa lingkungan, konsumen, atau korban bencana yang melibatkan ratusan hingga ribuan orang.

Citizen lawsuit (gugatan warga negara) adalah gugatan yang diajukan warga negara terhadap negara/pemerintah atas kelalaian dalam pemenuhan hak-hak publik. Berbeda dengan class action, citizen lawsuit tidak mensyaratkan kerugian langsung penggugat β€” cukup adanya kelalaian negara memenuhi kewajiban hukumnya. Keduanya merupakan instrumen litigasi strategis (strategic litigation) yang semakin banyak digunakan oleh LSM dan kelompok advokasi untuk mendorong perubahan kebijakan melalui putusan pengadilan.

Perlu Bantuan?
Istilah Legal Standing dan Class Action muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Legal Standing dan Class Action baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Privat Pesan Dokumen Hukum