Istilah Hukum & Bisnis

Kepemilikan Asing dalam Media dan Telekomunikasi

Kepemilikan asing dalam sektor media dan telekomunikasi di Indonesia dibatasi secara ketat berdasarkan pertimbangan strategis nasional. Berdasarkan Perpres…

Kepemilikan Asing dalam Media dan Telekomunikasi
Definisi & Penjelasan Lengkap

Kepemilikan asing dalam sektor media dan telekomunikasi di Indonesia dibatasi secara ketat berdasarkan pertimbangan strategis nasional. Berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, kepemilikan asing dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dibatasi maksimal 67%, sedangkan dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi dibatasi maksimal 49%. Penyelenggaraan penyiaran secara tegas melarang kepemilikan asing berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Batas kepemilikan asing dalam media online dan portal berita belum diatur secara eksplisit dalam satu regulasi, namun Peraturan Dewan Pers mensyaratkan perusahaan pers berbadan hukum Indonesia dengan kepemilikan saham oleh WNI. Dalam praktik, investor asing di sektor media sering menggunakan struktur yang menempatkan kontrol efektif melalui perjanjian manajemen dan kepemilikan merek, meskipun secara formal saham mayoritas dipegang oleh mitra lokal Indonesia.

Dalam praktik hukum investasi media dan telekomunikasi, advokat harus melakukan analisis cermat atas: batas kepemilikan yang berlaku untuk KBLI spesifik yang digunakan, risiko reklasifikasi oleh regulator apabila model bisnis berkembang melampaui cakupan izin yang ada, kepatuhan terhadap kewajiban must carry dan konten lokal dalam penyiaran berdasarkan regulasi KPI, serta kewajiban pendaftaran sebagai PSE yang berlaku lintas sektor terlepas dari batasan kepemilikan asing yang ada dalam bisnis inti perusahaan.

Perlu Bantuan?
Istilah Kepemilikan Asing dalam Media dan Telekomunikasi muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Kepemilikan Asing dalam Media dan Telekomunikasi baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Privat Pesan Dokumen Hukum