Istilah Hukum & Bisnis

Kepailitan Korporasi dan Tanggung Jawab Direksi

Dalam konteks kepailitan korporasi, tanggung jawab direksi dapat melampaui batas tanggung jawab terbatas PT apabila terbukti adanya kelalaian atau kesengaj…

Kepailitan Korporasi dan Tanggung Jawab Direksi
Definisi & Penjelasan Lengkap

Dalam konteks kepailitan korporasi, tanggung jawab direksi dapat melampaui batas tanggung jawab terbatas PT apabila terbukti adanya kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan perseroan tidak mampu membayar utang. Berdasarkan Pasal 104 UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT, anggota direksi yang salah atau lalai mengelola perseroan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian yang dialami perseroan.

Dalam proses kepailitan, kurator berwenang melakukan actio pauliana β€” pembatalan perbuatan hukum debitur yang merugikan kreditur sebelum pernyataan pailit, berdasarkan Pasal 41-47 UU No. 37 Tahun 2004. Actio pauliana dapat membatalkan transaksi pengalihan aset yang dilakukan dengan itikad buruk dalam periode 1 tahun sebelum putusan pailit. Ini menjadi instrumen penting mengamankan boedel pailit dari tindakan manipulatif debitur.

Bagi konsultan hukum korporat, pencegahan risiko kepailitan mencakup restrukturisasi utang preventif melalui PKPU, pemantauan rasio likuiditas secara berkala, dan pembatasan transaksi afiliasi yang tidak wajar yang dapat dikualifikasikan sebagai fraud terhadap kreditur. Direksi yang terbukti melakukan pengosongan aset perusahaan (asset stripping) menjelang kepailitan dapat menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Pasal 398-399 KUHP tentang kejahatan dalam kepailitan.

Perlu Bantuan?
Istilah Kepailitan Korporasi dan Tanggung Jawab Direksi muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Kepailitan Korporasi dan Tanggung Jawab Direksi baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Privat Pesan Dokumen Hukum