Istilah Hukum & Bisnis

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian …

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Definisi & Penjelasan Lengkap

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus yang diubah melalui UU Cipta Kerja, KEK dikelola oleh Dewan Kawasan di bawah koordinasi Dewan Nasional KEK yang diketuai Presiden. Per 2024, Indonesia memiliki lebih dari 20 KEK yang beroperasi di berbagai sektor.

Fasilitas yang diberikan kepada pelaku usaha di KEK meliputi: tax holiday dan tax allowance berdasarkan PP No. 12 Tahun 2020, pembebasan bea masuk dan PPN atas impor barang modal dan bahan baku, kemudahan perizinan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KEK, dan relaksasi peraturan ketenagakerjaan tertentu. Investor di KEK mendapatkan kemudahan tambahan dalam penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dan kemudahan penggunaan lahan berdasarkan persetujuan Dewan Kawasan.

Dalam praktik hukum investasi di KEK, konsultan hukum wajib memverifikasi: kesesuaian jenis usaha dengan zona peruntukan KEK yang ditetapkan (manufaktur, pariwisata, pertambangan, dll.), ketersediaan infrastruktur dan utilitas yang memadai dari administrator KEK, kekuatan hukum perjanjian sewa lahan atau pembelian kavling industri dari pengelola KEK, serta kepastian keberlanjutan fasilitas fiskal yang bergantung pada status KEK yang dapat berubah berdasarkan evaluasi pemerintah setiap tiga tahun sekali.

Perlu Bantuan?
Istilah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Gratis via WA Pesan Dokumen Hukum