Jaminan Fidusia
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, serta bangunan tertentu yang tidak dapat dibebani hak tanggungβ¦
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, serta bangunan tertentu yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, di mana benda tersebut tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam praktik pembiayaan di Indonesia, fidusia umum digunakan pada kendaraan bermotor, persediaan barang dagangan, piutang, dan mesin usaha.
- Diatur dalam UU Jaminan Fidusia
- Objek tetap dikuasai debitur
- Umum dalam pembiayaan konsumen dan bisnis
Bagi perusahaan pembiayaan dan pelaku usaha, pengikatan fidusia yang benar sangat penting untuk memastikan hak eksekusi terhadap objek jaminan apabila terjadi wanprestasi.
Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.
Istilah Hukum Lainnya
Lihat SemuaLayanan Dokumen Hukum
Lihat SemuaDari pemahaman istilah ke dokumen yang sah β advokat YAPLegal.id siap membantu Anda dari A sampai Z.
Artikel Blog Terbaru
Lihat SemuaDari Istilah ke Solusi Nyata
Memahami Jaminan Fidusia baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.