Istilah Hukum & Bisnis

Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan mineral dan batubara yang diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau pers…

Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Definisi & Penjelasan Lengkap

Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan mineral dan batubara yang diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengubah UU No. 4 Tahun 2009. IUP terdiri atas dua tahap: IUP Eksplorasi (penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan) dan IUP Operasi Produksi (konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan).

Pasca UU No. 3 Tahun 2020, kewenangan pemberian IUP untuk mineral logam dan batubara dialihkan sepenuhnya kepada Menteri ESDM, sementara IUP mineral bukan logam dan batuan tertentu tetap di bawah kewenangan gubernur. Seluruh permohonan IUP kini diproses melalui sistem MODI (Minerba One Data Indonesia) dan MOMS (Minerba One Map Service) yang terintegrasi dengan sistem OSS. Pemegang IUP wajib memenuhi kewajiban divestasi saham kepada peserta Indonesia minimal 51% dalam jangka waktu tertentu sesuai tahapan produksi.

Dalam praktik hukum pertambangan, due diligence IUP mencakup: verifikasi status clean and clear di MODI, pemeriksaan kewajiban reklamasi dan pascatambang beserta jaminannya, pemenuhan kewajiban RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) tahunan yang disetujui Kementerian ESDM, serta analisis potensi tumpang-tindih wilayah dengan kawasan hutan, lahan pertanian, atau izin lain yang dapat menghambat operasional. Pengalihan IUP memerlukan persetujuan Menteri ESDM dan dilarang dilakukan pada tahap eksplorasi.

Perlu Bantuan?
Istilah Izin Usaha Pertambangan (IUP) muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Privat Pesan Dokumen Hukum