Istilah Hukum & Bisnis

Hukum Acara: Rekonvensi, Intervensi, dan Provisi

Rekonvensi adalah gugatan balik yang diajukan tergugat terhadap penggugat dalam sidang perkara yang sama, berdasarkan Pasal 132a HIR. Rekonvensi harus memi…

Hukum Acara: Rekonvensi, Intervensi, dan Provisi
Definisi & Penjelasan Lengkap

Rekonvensi adalah gugatan balik yang diajukan tergugat terhadap penggugat dalam sidang perkara yang sama, berdasarkan Pasal 132a HIR. Rekonvensi harus memiliki keterkaitan dengan gugatan asal (conventie) dan diajukan bersamaan dengan jawaban tergugat. Keuntungan rekonvensi: efisiensi proses karena dua sengketa diselesaikan sekaligus dalam satu persidangan, menghemat biaya dan waktu bagi kedua pihak.

Intervensi adalah keikutsertaan pihak ketiga dalam proses persidangan yang sedang berjalan. Tiga bentuk intervensi: (1) tussenkomst β€” pihak ketiga masuk untuk kepentingannya sendiri yang berlawanan dengan kedua pihak yang berperkara; (2) voeging β€” pihak ketiga masuk mendukung salah satu pihak; (3) vrijwaring β€” pihak ketiga ditarik masuk oleh tergugat sebagai penanggung. Provisi adalah tuntutan sementara yang dimohonkan oleh penggugat untuk dilaksanakan sebelum putusan akhir dijatuhkan guna mencegah kerugian yang lebih besar.

Dalam praktik litigasi kompleks, kombinasi gugatan pokok dengan tuntutan provisi sering digunakan dalam sengketa bisnis untuk memperoleh perlindungan sementara β€” misalnya perintah penangguhan perjanjian yang sedang disengketakan atau pembekuan rekening sementara proses berjalan. Keberhasilan tuntutan provisi memerlukan pembuktian prima facie (bukti permulaan yang cukup) dan urgensi yang meyakinkan hakim bahwa tanpa tindakan sementara, hak penggugat akan rusak secara tidak dapat dipulihkan.

Perlu Bantuan?
Istilah Hukum Acara: Rekonvensi, Intervensi, dan Provisi muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Hukum Acara: Rekonvensi, Intervensi, dan Provisi baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Privat Pesan Dokumen Hukum