Istilah Hukum & Bisnis

Harta Gono-Gini, Perceraian, dan Perjanjian Pranikah

Harta gono-gini atau harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, tanpa memandang siapa yang bekerja atau atas nama siapa harta…

Harta Gono-Gini, Perceraian, dan Perjanjian Pranikah
Definisi & Penjelasan Lengkap

Harta gono-gini atau harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, tanpa memandang siapa yang bekerja atau atas nama siapa harta tercatat, berdasarkan Pasal 35-37 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam sengketa perceraian, harta bersama dibagi sama rata (masing-masing 1/2 bagian) kecuali ada perjanjian perkawinan yang mengatur sebaliknya. Harta bawaan sebelum menikah dan harta hibah/warisan tetap milik masing-masing pihak.

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan: Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi non-Muslim. Alasan perceraian yang diakui hukum diatur dalam PP No. 9 Tahun 1975. Perjanjian pranikah (prenuptial agreement) dapat memisahkan harta kekayaan sepanjang perkawinan, dibuat dalam bentuk akta notaris dan dapat dibuat sebelum, saat, maupun selama perkawinan berdasarkan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015.

Dalam praktik, perjanjian pranikah semakin relevan bagi pengusaha untuk memisahkan risiko bisnis dari harta keluarga. Tanpa perjanjian pranikah, aset bisnis suami/istri pengusaha berpotensi terseret dalam kepailitan atau sengketa yang melibatkan pasangan. Hak asuh anak (hadhanah) dalam perceraian ditentukan berdasarkan kepentingan terbaik anak, dengan anak di bawah 12 tahun umumnya berada pada ibu dan di atas itu dapat memilih sendiri.

Perlu Bantuan?
Istilah Harta Gono-Gini, Perceraian, dan Perjanjian Pranikah muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Harta Gono-Gini, Perceraian, dan Perjanjian Pranikah baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Privat Pesan Dokumen Hukum