Istilah Hukum & Bisnis

Hakim dan Panitera

Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili, yaitu serangkaian tindakan menerima, memeriksa, dan memutus …

Hakim dan Panitera
Definisi & Penjelasan Lengkap

Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili, yaitu serangkaian tindakan menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan Pasal 1 angka 8 KUHAP. Hakim bertindak secara mandiri, bebas dari intervensi siapapun berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan hakim harus memuat pertimbangan hukum (ratio decidendi) dan amar putusan yang jelas.

Panitera adalah pejabat pengadilan yang bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas panitera pengganti serta jurusita. Panitera bertanggung jawab atas keautentikan berita acara persidangan, salinan putusan, dan pengelolaan arsip perkara. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, panitera merupakan unsur pimpinan pengadilan bersama ketua dan wakil ketua.

Dalam praktik litigasi, advokat harus memahami dissenting opinion (pendapat berbeda hakim minoritas) dan concurring opinion (setuju amar tetapi berbeda pertimbangan) yang kini dapat dimuat dalam putusan MA. Hubungan profesional yang baik dengan panitera sangat penting untuk memantau status perkara, mendapatkan salinan putusan tepat waktu, dan memastikan berkas upaya hukum didaftarkan dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

Perlu Bantuan?
Istilah Hakim dan Panitera muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Hakim dan Panitera baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Privat Pesan Dokumen Hukum