Hakim
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili suatu perkara. Kedudukan hakim diatur dalam Undang-Undang Kekβ¦
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili suatu perkara. Kedudukan hakim diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman serta berbagai peraturan Mahkamah Agung.
Dalam perkara pidana, hakim memimpin persidangan, memeriksa alat bukti, mendengarkan tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa, lalu menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan dan keyakinan yang didukung alat bukti sah.
- Pelaksana kekuasaan kehakiman
- Wajib independen dan imparsial
- Terikat kode etik dan pedoman perilaku hakim
Bagi advokat dan konsultan litigasi, memahami karakter pemeriksaan hakim, kecenderungan yurisprudensi, serta administrasi persidangan menjadi faktor penting dalam penyusunan strategi pembelaan maupun penyampaian argumentasi hukum di pengadilan.
Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.
Istilah Hukum Lainnya
Lihat SemuaLayanan Dokumen Hukum
Lihat SemuaDari pemahaman istilah ke dokumen yang sah β advokat YAPLegal.id siap membantu Anda dari A sampai Z.
Artikel Blog Terbaru
Lihat SemuaDari Istilah ke Solusi Nyata
Memahami Hakim baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.