Istilah Hukum & Bisnis

Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 ta…

Hak Guna Bangunan (HGB)
Definisi & Penjelasan Lengkap

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun, serta dapat diperbarui. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) dan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB dapat diberikan di atas tanah negara, tanah hak pengelolaan, atau tanah hak milik.

HGB dapat dimiliki oleh WNI, badan hukum Indonesia, dan β€” dalam batasan tertentu β€” WNA atau badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia berdasarkan ketentuan penanaman modal. HGB merupakan hak atas tanah yang paling umum digunakan dalam pengembangan properti komersial, apartemen, dan kawasan industri karena dapat dijaminkan sebagai hak tanggungan berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996.

Dalam praktik real estate, due diligence HGB harus mencakup: verifikasi sertifikat di BPN, pemeriksaan jangka waktu dan kelayakan perpanjangan, konfirmasi tidak adanya sengketa atau beban hak tanggungan yang belum lunas, serta kesesuaian peruntukan tanah dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) setempat. Pengembang yang membangun di atas HGB di tanah hak pengelolaan milik BUMN wajib memperhatikan klausul perjanjian pengelolaan yang sering memuat pembatasan pengalihan tanpa persetujuan pemegang HPL.

Perlu Bantuan?
Istilah Hak Guna Bangunan (HGB) muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Hak Guna Bangunan (HGB) baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Privat Pesan Dokumen Hukum