Istilah Hukum & Bisnis

Hak Atas Tanah Bagi Investor Asing (PMA)

Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia memiliki akses terbatas terhadap hak atas tanah dibandingkan perusahaan nasional. Berdasarkan UU No. 25…

Hak Atas Tanah Bagi Investor Asing (PMA)
Definisi & Penjelasan Lengkap

Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia memiliki akses terbatas terhadap hak atas tanah dibandingkan perusahaan nasional. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan PP No. 18 Tahun 2021, PMA dapat memperoleh: Hak Guna Usaha (HGU) untuk usaha pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan; Hak Guna Bangunan (HGB) untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang dikuasai; dan Hak Pakai untuk keperluan tertentu β€” semuanya dengan jangka waktu yang ditetapkan.

HGB bagi PMA dapat diberikan untuk jangka waktu 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021 β€” total hingga 80 tahun. HGU dapat diberikan hingga 35 tahun, diperpanjang 25 tahun, diperbarui 35 tahun. PMA yang mendirikan bangunan di atas tanah yang diperoleh dari pemilik tanah melalui perjanjian sewa jangka panjang atau perjanjian penggunaan tanah harus memastikan perjanjian tersebut memberikan keamanan penguasaan yang cukup selama masa investasi.

Dalam praktik hukum investasi asing, struktur penguasaan tanah oleh PMA kerap dirancang melalui kombinasi: HGB di atas tanah HPL milik BUMN atau Pemda (yang memberikan kepastian lebih kuat), perjanjian sewa jangka panjang dari pemilik tanah HM, atau akuisisi saham perusahaan nasional pemegang HM yang menjadi perusahaan patungan. Konsultan hukum investasi harus memastikan seluruh skema penguasaan tanah tidak melanggar larangan pemilikan tanah secara nominee yang dilarang tegas berdasarkan UUPA dan Perpres No. 13 Tahun 2018.

Perlu Bantuan?
Istilah Hak Atas Tanah Bagi Investor Asing (PMA) muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Hak Atas Tanah Bagi Investor Asing (PMA) baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Privat Pesan Dokumen Hukum