Istilah Hukum & Bisnis

Fraus Omnia Corrumpit

Fraus omnia corrumpit (Latin: penipuan merusak segalanya) adalah adagium hukum yang menyatakan bahwa apabila suatu tindakan hukum dilandasi oleh penipuan a…

Fraus Omnia Corrumpit
Definisi & Penjelasan Lengkap

Fraus omnia corrumpit (Latin: penipuan merusak segalanya) adalah adagium hukum yang menyatakan bahwa apabila suatu tindakan hukum dilandasi oleh penipuan atau itikad buruk, maka seluruh tindakan hukum tersebut beserta akibat-akibatnya menjadi tidak sah dan dapat dibatalkan. Prinsip ini berlaku baik dalam hukum perdata maupun publik dan merupakan salah satu dasar pembatalan perjanjian atau keputusan administrasi yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak jujur.

Dalam perkara korupsi pengadaan, fraus omnia corrumpit digunakan untuk menegaskan bahwa kontrak yang diperoleh melalui suap atau manipulasi tender tidak hanya melahirkan pertanggungjawaban pidana bagi pelakunya, tetapi juga mengakibatkan kontrak tersebut batal demi hukum dan tidak menimbulkan hak apapun bagi pihak yang mendapatkannya melalui cara tidak sah tersebut.

Konsekuensi praktis dari prinsip ini sangat signifikan bagi pihak ketiga yang menerima manfaat dari transaksi yang mengandung unsur penipuan atau korupsi. Bahkan jika pihak ketiga tersebut tidak secara langsung terlibat dalam tindak pidana, manfaat yang diterimanya dapat dipertanyakan legalitasnya dan berpotensi menjadi objek perampasan aset atau gugatan perdata untuk pemulihan kerugian negara. Advokat yang mendampingi klien korporasi dalam situasi ini harus segera melakukan legal audit menyeluruh atas seluruh kontrak yang berpotensi terkontaminasi.

Perlu Bantuan?
Istilah Fraus Omnia Corrumpit muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Fraus Omnia Corrumpit baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Privat Pesan Dokumen Hukum