Istilah Hukum & Bisnis

Follow-On Investment

Follow-On Investment adalah investasi tambahan yang dilakukan oleh investor yang sudah ada (existing investor) dalam putaran pendanaan berikutnya di perusa…

Follow-On Investment
Definisi & Penjelasan Lengkap

Follow-On Investment adalah investasi tambahan yang dilakukan oleh investor yang sudah ada (existing investor) dalam putaran pendanaan berikutnya di perusahaan yang sama. Keputusan investor untuk melakukan follow-on merupakan sinyal pasar yang sangat kuat mengenai kepercayaan mereka terhadap perkembangan perusahaan β€” investor yang memilih tidak mengikuti putaran berikutnya sering diinterpretasikan oleh pasar sebagai sinyal negatif.

Follow-On Investment erat kaitannya dengan Pro-Rata Rights: investor yang memiliki Pro-Rata Rights berhak berpartisipasi dalam putaran berikutnya setidaknya sebesar porsi kepemilikan mereka yang ada. Investor yang tidak menggunakan Pro-Rata Rights mereka β€” apakah karena keterbatasan modal, ketidakpercayaan terhadap prospek perusahaan, atau strategi portofolio β€” akan mengalami dilusi pada putaran tersebut.

Dari perspektif pengelolaan portofolio ventura, keputusan follow-on merupakan salah satu keputusan alokasi modal terpenting: prinsip doubling down on winners (mengalokasikan lebih banyak modal ke perusahaan yang menunjukkan traksi terbaik) versus portfolio balancing (mendistribusikan investasi lanjutan secara lebih merata) mencerminkan filosofi investasi yang berbeda. Data historis industri VC menunjukkan bahwa sebagian besar imbal hasil portofolio VC dihasilkan oleh sejumlah kecil investasi breakout β€” menjadikan kemampuan mengidentifikasi dan mendanai perusahaan-perusahaan tersebut secara agresif sebagai diferensiator kritis bagi fund VC yang sukses.

Perlu Bantuan?
Istilah Follow-On Investment muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Follow-On Investment baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Privat Pesan Dokumen Hukum