Istilah Hukum & Bisnis

E-commerce: PMSE dan Pajak Digital

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Berdasar…

E-commerce: PMSE dan Pajak Digital
Definisi & Penjelasan Lengkap

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Berdasarkan PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Permendag No. 50 Tahun 2020 yang diubah dengan Permendag No. 31 Tahun 2023, penyelenggara PMSE wajib memiliki izin usaha melalui OSS, mendaftarkan platform sebagai PSE, dan memenuhi standar perlindungan konsumen digital.

Kewajiban pajak dalam ekosistem e-commerce mencakup: PPN atas perdagangan barang/jasa digital oleh platform asing berdasarkan PMK No. 60/PMK.03/2022 dengan tarif 12%; PPh Pasal 22 atas penjualan melalui marketplace berdasarkan PMK No. 16/PMK.010/2023 sebesar 0,5% dari nilai transaksi yang wajib dipungut oleh penyelenggara marketplace; serta kewajiban pelaporan transaksi merchant oleh platform kepada DJP berdasarkan ketentuan akses informasi perpajakan.

Dalam praktik hukum e-commerce, platform marketplace yang menghubungkan penjual dan pembeli menghadapi pertanyaan klasik mengenai tanggung jawab hukum atas produk yang dijual oleh pihak ketiga. Permendag No. 31 Tahun 2023 melarang platform e-commerce merangkap sebagai produsen dan pedagang (predatory pricing dan penjualan produk sendiri di platform yang juga digunakan merchant) dalam upaya menciptakan persaingan sehat. Pelarangan media sosial berfungsi ganda sebagai platform PMSE mulai berlaku sejak regulasi ini, berdampak signifikan pada model bisnis social commerce.

Perlu Bantuan?
Istilah E-commerce: PMSE dan Pajak Digital muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami E-commerce: PMSE dan Pajak Digital baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Privat Pesan Dokumen Hukum