Istilah Hukum & Bisnis

De Minimis Non Curat Lex

De minimis non curat lex (Latin: hukum tidak mengurusi hal-hal yang sangat kecil) adalah doktrin hukum yang menyatakan bahwa pengadilan atau hukum tidak pe…

De Minimis Non Curat Lex
Definisi & Penjelasan Lengkap

De minimis non curat lex (Latin: hukum tidak mengurusi hal-hal yang sangat kecil) adalah doktrin hukum yang menyatakan bahwa pengadilan atau hukum tidak perlu menangani persoalan yang nilai atau dampaknya sangat tidak signifikan. Meskipun doktrin ini lebih dikenal dalam hukum perdata, dalam praktik penegakan hukum Indonesia prinsip ini relevan dalam konteks penerapan asas proporsionalitas dan pertimbangan kepentingan umum dalam penuntutan.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, terdapat perdebatan tentang apakah perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat kecil layak dituntut dengan biaya penanganan perkara yang jauh lebih besar. KPK secara resmi menetapkan ambang batas nilai perkara yang ditanganinya, dan dalam praktik cenderung memprioritaskan perkara korupsi berdampak luas. Namun Kejaksaan tidak memiliki batasan nilai yang eksplisit dan sering menangani perkara dengan nilai kerugian yang relatif kecil.

Advokat dapat menggunakan argumen berbasis proporsionalitas (yang mencerminkan semangat de minimis) dalam permohonan penghentian penuntutan demi kepentingan umum (deponering) kepada Jaksa Agung, atau dalam pleidoi untuk memohon penjatuhan pidana yang lebih ringan mengingat nilai kerugian yang sangat kecil dibandingkan dampak sosial dari pemidanaan klien.

Perlu Bantuan?
Istilah De Minimis Non Curat Lex muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami De Minimis Non Curat Lex baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Privat Pesan Dokumen Hukum