Istilah Hukum & Bisnis

Data Localization dan Transfer Data Lintas Batas

Data localization adalah kewajiban hukum bagi pengelola data untuk menyimpan, memproses, atau mengelola data pada infrastruktur yang berlokasi di wilayah n…

Data Localization dan Transfer Data Lintas Batas
Definisi & Penjelasan Lengkap

Data localization adalah kewajiban hukum bagi pengelola data untuk menyimpan, memproses, atau mengelola data pada infrastruktur yang berlokasi di wilayah negara tertentu. Di Indonesia, kewajiban penyimpanan data diatur secara sektoral: sektor keuangan diwajibkan menyimpan data di dalam negeri berdasarkan POJK No. 11/POJK.03/2022; sektor kesehatan berdasarkan Permenkes No. 24 Tahun 2022; dan secara umum berdasarkan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 untuk data strategis tertentu.

Transfer data lintas batas berdasarkan UU PDP Pasal 56 hanya dapat dilakukan ke negara yang memiliki tingkat perlindungan data pribadi setara dengan Indonesia (ditentukan oleh lembaga pengawas PDP yang sedang dibentuk), atau berdasarkan mekanisme perlindungan lain yang disetujui lembaga pengawas seperti: standar kontrak (standard contractual clauses), aturan mengikat perusahaan (binding corporate rules), atau persetujuan eksplisit subjek data setelah diberikan informasi risiko transfer.

Dalam praktik kepatuhan data perusahaan multinasional, strategi pengelolaan data lintas batas harus mempertimbangkan: biaya infrastruktur data center lokal vs. risiko ketidakpatuhan, ketersediaan layanan cloud provider lokal yang tersertifikasi (ISO 27001), kewajiban audit dan akses data oleh regulator Indonesia, serta konsistensi kebijakan privasi global dengan persyaratan lokal UU PDP. Perusahaan yang menggunakan cloud provider asing wajib memastikan kontrak cloud services mencakup klausul pemrosesan data yang memadai dan lokasi server yang sesuai ketentuan sektoral yang berlaku.

Perlu Bantuan?
Istilah Data Localization dan Transfer Data Lintas Batas muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Data Localization dan Transfer Data Lintas Batas baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Privat Pesan Dokumen Hukum