Istilah Hukum & Bisnis

Concursus dan Recidive

Concursus (perbarengan tindak pidana) adalah situasi di mana satu orang melakukan beberapa tindak pidana yang belum diputus pengadilan dan akan diadili sek…

Concursus dan Recidive
Definisi & Penjelasan Lengkap

Concursus (perbarengan tindak pidana) adalah situasi di mana satu orang melakukan beberapa tindak pidana yang belum diputus pengadilan dan akan diadili sekaligus. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tiga bentuk concursus: (1) concursus idealis β€” satu perbuatan melanggar beberapa ketentuan pidana; (2) concursus realis β€” beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan tindak pidana; dan (3) perbuatan berlanjut β€” beberapa perbuatan yang merupakan satu keputusan kehendak yang berkaitan.

Recidive (residivis) adalah kondisi di mana seseorang melakukan tindak pidana setelah sebelumnya pernah dipidana dan menjalani sebagian atau seluruh pidananya. KUHP Baru mengakui recidive sebagai alasan pemberatan pidana. Syarat recidive umumnya meliputi: jenis kejahatan yang sama atau sejenis, dan tindak pidana baru dilakukan dalam kurun waktu tertentu setelah selesai menjalani pidana sebelumnya.

Dalam praktik penuntutan, pemahaman concursus menentukan sistem pemidanaan yang diterapkan: sistem absorpsi (pidana terberat diserap), sistem kumulasi (seluruh pidana dijumlahkan), atau sistem kombinasi (modifikasi kedua sistem). Bagi advokat, strategi pembelaan dalam perkara concursus mencakup pemisahan dakwaan dan argumentasi bahwa perbuatan-perbuatan yang didakwakan merupakan satu kesatuan perbuatan yang seharusnya hanya dikenai satu ancaman pidana.

Perlu Bantuan?
Istilah Concursus dan Recidive muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Concursus dan Recidive baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Privat Pesan Dokumen Hukum