Istilah Hukum & Bisnis

Cessante Ratione Legis, Cessat Et Ipsa Lex

Cessante ratione legis, cessat et ipsa lex (Latin: apabila alasan hukum berakhir, berakhir pula hukum itu sendiri) adalah adagium hukum yang menyatakan bah…

Cessante Ratione Legis, Cessat Et Ipsa Lex
Definisi & Penjelasan Lengkap

Cessante ratione legis, cessat et ipsa lex (Latin: apabila alasan hukum berakhir, berakhir pula hukum itu sendiri) adalah adagium hukum yang menyatakan bahwa suatu aturan hukum kehilangan relevansinya apabila alasan atau tujuan yang mendasari pembuatannya tidak lagi ada. Prinsip ini digunakan dalam interpretasi hukum untuk menghindari penerapan aturan secara kaku dalam situasi yang sudah jauh berbeda dari kondisi saat aturan tersebut dibuat.

Dalam konteks reformasi hukum pemberantasan korupsi Indonesia, prinsip ini relevan ketika membahas kebutuhan revisi norma-norma yang telah usang. Misalnya, ketentuan tentang ambang batas nilai kerugian negara untuk penuntutan yang tidak lagi relevan dengan nilai ekonomi masa kini, atau prosedur administrasi yang didesain untuk era pra-digital namun masih diterapkan dalam perkara yang seluruhnya berbasis transaksi elektronik.

Advokat dapat menggunakan argumen berbasis prinsip ini ketika mendorong reformasi kebijakan melalui jalur legislasi atau mengajukan uji materi ke MK atas norma yang sudah kehilangan rasionalitasnya. Dalam pembelaan konkret, argumen ini dapat dikemukakan untuk mempersoalkan relevansi penerapan regulasi lama pada fakta perkara yang secara kontekstual sangat berbeda dari situasi yang dimaksud pembuat undang-undang.

Perlu Bantuan?
Istilah Cessante Ratione Legis, Cessat Et Ipsa Lex muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Cessante Ratione Legis, Cessat Et Ipsa Lex baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Privat Pesan Dokumen Hukum