Istilah Hukum & Bisnis

Beneficial Owner dan Nominee Agreement

Beneficial owner (pemilik manfaat) adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, komisaris, pengurus, atau penerima manfaat ak…

Beneficial Owner dan Nominee Agreement
Definisi & Penjelasan Lengkap

Beneficial owner (pemilik manfaat) adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, komisaris, pengurus, atau penerima manfaat akhir dari suatu korporasi, dan/atau yang menerima manfaat dari korporasi tersebut. Berdasarkan Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat, korporasi wajib mengidentifikasi, melaporkan, dan memperbarui data beneficial owner kepada Kemenkumham. Kewajiban ini bertujuan mencegah penyalahgunaan korporasi untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Nominee agreement adalah perjanjian di mana seseorang (nominee) bertindak atas nama orang lain (beneficial owner) dalam kepemilikan saham atau jabatan kepengurusan, tanpa memiliki manfaat ekonomi nyata. Praktik nominee pemegang saham dalam PT PMA (Penanaman Modal Asing) dilarang berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal karena bertujuan menghindari pembatasan kepemilikan asing. Nominee agreement yang bertujuan menghindari ketentuan hukum bersifat melanggar hukum dan tidak dapat ditegakkan.

Dalam praktik kepatuhan korporasi dan AML, identifikasi beneficial owner merupakan komponen kritis program Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) yang wajib diterapkan oleh lembaga keuangan, notaris, akuntan, dan profesi tertentu berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kegagalan mengidentifikasi beneficial owner dengan benar dapat mengakibatkan sanksi administratif dan pidana bagi Pihak Pelapor yang lalai.

Perlu Bantuan?
Istilah Beneficial Owner dan Nominee Agreement muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Beneficial Owner dan Nominee Agreement baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Privat Pesan Dokumen Hukum