Audi et Alteram Partem
Audi et Alteram Partem adalah asas hukum Latin yang berarti “dengarkan juga pihak yang lain”. Prinsip ini menjadi fondasi peradilan modern yang mewajibkan …
Audi et Alteram Partem adalah asas hukum Latin yang berarti “dengarkan juga pihak yang lain”. Prinsip ini menjadi fondasi peradilan modern yang mewajibkan hakim, penyidik, dan aparat penegak hukum memberikan kesempatan yang seimbang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan pendapat dan pembelaan.
Dalam praktik hukum Indonesia, asas ini tercermin dalam KUHAP, UU Kekuasaan Kehakiman, dan prinsip fair trial. Hak terdakwa untuk didampingi penasihat hukum, menghadirkan saksi meringankan, serta menyampaikan pledoi merupakan implementasi nyata asas ini.
- Menjamin hak pembelaan para pihak
- Menjadi dasar proses peradilan adil
- Berlaku dalam perkara pidana dan perdata
Bagi advokat dan konsultan hukum, pelanggaran asas audi et alteram partem dapat dijadikan dasar keberatan, banding, atau pengujian legalitas proses persidangan yang dianggap tidak memberikan kesempatan pembelaan yang proporsional.
Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.
Istilah Hukum Lainnya
Lihat SemuaLayanan Dokumen Hukum
Lihat SemuaDari pemahaman istilah ke dokumen yang sah — advokat YAPLegal.id siap membantu Anda dari A sampai Z.
Artikel Blog Terbaru
Lihat SemuaDari Istilah ke Solusi Nyata
Memahami Audi et Alteram Partem baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.